DPR Masih Ingin Tampung Masukan RUU EBT dari Banyak Pihak

Image title
27 April 2021, 15:05
ruu ebt, dpr,
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Hewan ternak milik warga mencari makan di area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2020).

Komisi VII DPR menyatakan tidak ingin gegabah dalam penyusunan rancangan undang-undang energi baru terbarukan atau RUU EBT. Hal ini guna mengakomodir kepentingan semua pihak. Walaupun penyusunan rancangan aturan ini sudah terjadi sejak 2018.

Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan saat ini DPR masih akan terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendengarkan aspirasi dan masukan berbagai pihak.

"Sampai saat ini RDPU kami gak mau gegabah kita masih mau memanggil pihak yang lebih banyak. Karena mengingat urgensi UU ini cukup positif," ujarnya Senin (26/4) dalam sebuah acara diskusi secara virtual.

Komisi VII sebelumnya menargetkan RUU EBT dapat rampung pada Oktober tahun ini. Untuk diskusinya, saat ini telah masuk pembahasan naskah akademik dan meminta masukan dari berbagai pihak. "Insya Allah tahun ini kami selesaikan," ujarnya pada kesempatan berbeda.

Sementara itu Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Paul Butarbutar mengusulkan supaya RUU EBT hanya fokus ke energi terbarukan. Sehingga RUU EBT seharusnya diubah menjadi RUU ET.

Kemudian mulai dari perencanaan, pengadaan dan pengoperasian harus mengutamakan energi terbarukan. Artinya, selama energi terbarukan masih ada, maka teknologi lain diharapkan tidak masuk dalam perencanaan, pengadaan dan pengoperasian.

Adapun jika dikaitkan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun PLN dan telah disahkan pemerintah, ini berarti di setiap RUPTL hanya memasukkan energi terbarukan, tidak akan ada pengembangan energi non-terbarukan.

Kemudian pentingnya penerapan standar portofolio energi terbarukan. Artinya pemilik pembangkit energi berbasis fosil yang masih beroperasi saat ini harus juga berinvestasi di energi terbarukan. "Atau mengkonversi sebagian kapasitas yang dimiliki ke energi terbarukan," kata dia kepada Katadata.co.id.

Namun jika perusahaan tidak mampu, maka mereka harus membeli sertifikat energi terbarukan, yaitu sertifikat yang diterbitkan untuk pembangkit energi terbarukan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...